Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara angkutan bertonase berat yang melanggar ketentuan saat melintas di wilayah tersebut.
"Pemberitahuan terkait sanksi ini kami sampaikan mengingat pada 12 Maret 2018 akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah ruas jalan arteri Kota Bekasi berpotensi dijadikan sebagai jalur alternatif," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa.
Aturan itu berlaku bagi jenis kendaraan golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif melalui sejumlah jalan di dalam Kota Bekasi.
Jenis sanksi yang telah disiapkan meliputi penyitaan buku KIR hingga penilangan kepada oknum sopir yang melanggar ketentuan terkait batas maksimum angkutan.
"Kita akan sita buku KIR-nya atau melakukan penilangan apabila pihak pelanggar kedapatan melintas di jalan arteri Kota Bekasi untuk mencari jalan alternatif," katanya.
Yayan mengatakan sejumlah jalan dalam kota yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur alternatif pengendara bertonase berat melebihi kapasitas di antaranya Jalan KH Noer Alie Kalimalang, I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Jatibening Raya dan lainnya.
Sejumlah ruas jalan tersebut terlarang bagi kendaraan golongan III-V dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan.
"Jadi, secara aturan di daerah pun sudah dilarang jalur alternatif ini digunakan kendaraan bertonase berat," katanya.
Ditambahkan Yayan, dimensi kendaraan bertonase berat tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di dalam Kota Bekasi.
"Misalnya, batas ketinggian dimensi kendaraan di Jalan KH Noer Alie Kalimalang adalah 3,5 meter, sementara saat ini ada truk yang tingginya bisa sampai 4,5 meter, tentunya bisa membentur jalan layang Lingkar Luar Tol Jakarta di sekitar Jakasampurna," katanya.
Selain itu, lebar jalan arteri di Kota Bekasi saat ini mencapai rata-rata mencapai 30-40 meter, sehingga kurang ideal untuk kendaraan berat bermanuver.
"Kami akan tempatkan sekitar 40 personel di sepanjang koridor alternatif itu untuk memantau situasi," katanya.
Awas, truk bertonase berat melintas di Bekasi kena sanksi
Selasa, 6 Maret 2018 21:43 WIB
Kita akan sita buku KIR-nya atau melakukan penilangan apabila pihak pelanggar kedapatan melintas di jalan arteri Kota Bekasi untuk mencari jalan alternatif.