Jakarta (ANTARA) - Studi terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyatakan industri kripto memiliki potensi untuk membuka 1,22 juta kesempatan kerja baru di sektor digital nasional.
Selain menciptakan peluang kerja baru, industri ini juga berpotensi untuk meningkatkan kontribusi hingga Rp189,46-Rp260,36 triliun (0,86 persen-1,18 persen) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono dalam keterangan bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.
Baca juga: LPEM UI sebut pajak kompetitif dorong penggunaan platform legal kripto
Baca juga: Peneliti LPEM UI nilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara bijak
"Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif," ujar Prani.
Adapun studi LPEM FEB UI juga memperkirakan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap PDB nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024.
Untuk itu, LPEM UI merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Pertama, adalah memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antar-otoritas; dan meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna.
Baca juga: LPEM UI nilai kebijakan hilirisasi RI terlalu fokus pada sektor midstream
Lebih jauh, mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas; meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal.
"Selain itu, juga memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik," kata Prani.
