Jakarta (ANTARA) - Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa upaya Global Sumud Flotilla untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza merupakan kegiatan yang legal dan dilindungi oleh peraturan internasional.
Wanda merupakan salah satu delegasi Indonesia yang berupaya untuk bergabung dalam konvoi kapal kemanusiaan menuju Gaza - Global Sumud Flotilla, meski dalam perjalanannya ia belum berhasil bergabung dalam kapal misi kemanusiaan tersebut.
“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan usai mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu malam.
Wanda menegaskan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dijamin oleh hukum humaniter internasional yang tercantum pada Konvensi Jenewa 1949, Piagam PBB, hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Bahkan Mahkamah Internasional (ICJ), sebutnya, telah memutuskan bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu melakukan genosida dan memerintahkan penangkapan Netanyahu.
Namun alih-alih dilindungi, Wanda menyoroti 500 partisipan Global Sumud Flotilla yang ditangkap oleh pasukan Israel. Beberapa telah dideportasi ke negara masing-masing, sedangkan beberapa lainnya masih ditahan.
