Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan sekitar 70 ribu hektare kawasan hutan adat yang dikelola masyarakat hukum adat mendapatkan surat penetapan sampai dengan akhir tahun 2025.
Dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penetapan hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat, dengan terdapat sekitar 1,4 juta hektare luas indikatif hutan adat.
"Saya berharap dengan task force ini kita bisa mempercepat proses ini, mungkin tahun ini, sampai akhir tahun ini bisa sekitar 70 ribu ha di start awal," ujar Menhut.
"Saya kira nanti bisa lebih eksponensial di tahun kedua karena kita sudah mengalami proses belajar bersama tersebut," katanya.
Dia menjelaskan Kementerian Kehutanan melibatkan organisasi non-pemerintah seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), WALHI, World Resources Institute (WRI), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), serta akademisi dari beragam perguruan tinggi dalam Satgas tersebut.
"Langkah itu diambil sebagai bagian dari penyelesaian konflik tenurial di tanah air, terutama untuk mempercepat penetapan di kawasan adat yang relatif cepat dapat dipenuhi persyaratannya," katanya.
Baca juga: Menhut soroti penetapan hutan adat sudah capai 400 ribu hektare
Baca juga: Perlukah Indonesia punya dana perhutanan sosial?
