Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia pun memahami saat ini isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, kata dia, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.
"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, dia pun mengatakan bahwa upaya reformasi Polri yang tengah diwacanakan oleh pemerintah dan isu pergantian Kapolri merupakan hal yang berbeda.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan upaya reformasi untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilakukan bukan untuk mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Lemkapi sambut baik reformasi Polri
Baca juga: Saatnya Polri mereformasi diri
