Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo menyampaikan bahwa sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menetap di Amerika Serikat namun melaporkan diri kedutaan.
“Dari angka sekarang ini yang mendaftarkan diri itu 66 ribu, mungkin ada sekitar 100 ribu lagi yang belum mendaftarkan diri,” kata Dubes Indroyono saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Senin.
Data tersebut didapatkannya usai melakukan perbincangan dengan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, serta pertemuan terpisah dengan Atase Imigrasi Indonesia di Amerika Serikat.
Sembari menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran melindungi warga Indonesia di Amerika Serikat, sebagai seorang duta besar, Indroyono mengatakan bahwa sosialisasi mengenai keimigrasian akan menjadi salah satu program prioritasnya agar lebih banyak lagi WNI yang melaporkan diri secara resmi kepada kantor perwakilan Indonesia.
Lapor diri diwajibkan bagi WNI yang berencana atau telah tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih. Melalui pencatatan diri di luar negeri, WNI akan mendapat pelindungan dan bantuan dalam keadaan darurat, mendapat kemudahan dalam urusan administratif, hingga mendapatkan informasi kegiatan komunitas.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di luar negeri, Dubes Indroyono menegaskan bahwa kedutaan harus bisa memberikan pelayanan dan juga informasi agar semua WNI yang berada di luar negeri berstatus legal dan terhindar dari deportasi akibat dari kebijakan baru pemerintah Amerika berkaitan dengan warga negara asing.
