Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk memahami hukum dan mematuhi regulasi di tengah penindakan terhadap imigran di pemerintahan Presiden Donald Trump.
“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis.
Data yang diterima Perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal Dinas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.
“Ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam final order,” katanya.
Ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Judha mengatakan seluruh Perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan bila tidak didampingi pengacara.
“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” katanya.
Baca juga: Kemlu: 2 WNI ditangkap AS akibat kebijakan imigrasi Trump