Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menanyakan surat permohonan rekomendasi penertiban bangunan liar di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang.
"Saya sudah perintahkan Komisi I untuk memanggil PJT II. Saya juga heran kenapa sampai sekarang bangunan esek-esek itu terus dibiarkan dan makin menjamur saja," kata Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, di Cikarang, Rabu.
Menurut Jejen, sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II memelihara aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Bukan malah tutup mata dan membiarkan bangunan itu tumbuh subur. Ibaratnya ini PJT II `ndableg` karena tak mau mengeluarkan surat itu," katanya lagi.
Pihaknya telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2018 yang diajukan Satpol PP untuk penertiban sejumlah bangunan tersebut.
"Saya sudah lihat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA, ada anggaran untuk penertiban bangunan itu, dan Satpol PP juga sudah melaksanakan langkah-langkah menuju ke situ dengan mengeluarkan Surat Peringatan, tapi ya begitu kenyataannya," katanya pula.
Jejen berharap PJT II segera mengeluarkan surat permohonan penertiban yang dimaksud, agar keluhan warganya selama ini dapat teratasi.
"Harusnya di sini PJT II girang karena ada anggaran dari kita untuk itu, jadi mereka tidak perlu mengeluarkan anggaran," katanya lagi.
Dia melanjutkan, jika PJT II tetap enggan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut justru akan menjadi sebuah pertanyaan besar karena mereka yang sebenarnya paling diuntungkan.
"Yang eksekusi kan kita, mereka cuma keluarkan surat permohonan saja. Ini jadi?big question?juga bagi kita, ada apa dengan PJT II. Bisa jadi ada penilaian seperti itu," kata dia pula.
Sejumlah bangunan liar terbentang di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang mulai dari Kecamatan Tambun hingga batas Kabupaten Karawang di Tegal Danas.
Setiap malam ditengarai di tempat itu terjadi praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat, dengan ratusan pekerja seks yang mencari pelanggan hingga ke tepi jalan di sekitar Pasir Konci sampai Tegal Danas, ditambah aktivitas karaoke yang biasanya juga menjual minuman keras.
DPRD Bekasi panggil Perum Jasa Tirta II
Rabu, 5 September 2018 8:34 WIB
Bukan malah tutup mata dan membiarkan bangunan itu tumbuh subur. Ibaratnya ini PJT II `ndableg` karena tak mau mengeluarkan surat itu.