Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa terkait kasus kepemilikan bom molotov.
"Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kami kabulkan, sehingga untuk penahanan terhadap empat adik mahasiswa ini kami lakukan proses penangguhan," kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Jumat.
Hendri menjelaskan, keputusan tersebut didasari atas pertimbangan asas kemanfaatan, di mana para mahasiswa tersebut masih aktif menjalani pendidikan.
Beberapa di antaranya berada di semester lima, semester tujuh, bahkan ada yang sedang mengerjakan skripsi. Menurutnya, mereka masih membutuhkan bimbingan dari pihak universitas untuk menyelesaikan kewajiban akademisnya sebagai generasi muda penerus bangsa.
Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian bersinergi dengan rektorat universitas untuk melakukan pembinaan agar para mahasiswa tersebut tetap berada di jalur yang benar.
Para mahasiswa yang mendapat penangguhan diwajibkan untuk bersikap kooperatif, memenuhi wajib lapor, dan tidak bepergian ke luar kota untuk kelancaran proses penyidikan.
