Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak lain.
RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lain, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
