Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait dengan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Prabowo soal itu saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5)..
Bila RUU Perampasan Aset dapat dibahas, disahkan, hingga dilaksanakan, pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.
Berdasarkan pengalaman dirinya selama 34 tahun sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih belum maksimal, dan banyak yang belum dapat dikembalikan.
Baca juga: PBNU minta RUU Peampasan Aset segera disahkan
Baca juga: Akademisi: Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu libatkan masyarakat Indonesia
Pewarta: Rio FeisalEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026