Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melengkapi data dalam proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus Chromebook Jurist Tan (JT).
“Kalau ini, kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Adapun proses pengajuan red notice dilakukan oleh Kejaksaan dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya, kata dia, ada proses rapat dan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis untuk kemudian diajukan penerbitan Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.
“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur Anang.
Diketahui, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
