Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dituntut untuk menghapus seluruh penayangan iklan rokok di wilayahnya bila ingin memperoleh predikat sebagai Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 62 tahun 2017 tentang Penataan Reklame hanya melarang keberadaan reklame rokok di 15 lokasi ruang publik, sementara di luar itu masih banyak yang terpasang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Riswanti, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, kota berpenduduk 2,8 juta jiwa itu kerap luput dari penambahan poin kriteria layak anak Kementerian Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akibat situasi itu.
Menurut dia, Kota Bekasi sejak 2017 telah masuk dalam level Nindya atau satu level di bawah utama sebagai kota layak anak.
"Kalau merujuk pada hasil penilaian mandiri, poin kita terus menunjukan angka peningkatan setiap tahunnya, bahkan sudah masuk level nindya," katanya.
Indikator tentang Kota Layak Anak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011 di antaranya, persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, jumlah kelompok anak, termasuk forum anak, persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun, tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak dan tersedianya lembaga kesejahteraan sosial anak.
Selain itu, kota layak anak juga wajib memenuhi kriteria kesehatan dasar dan kesejahteraan seperti minimnya angka kematian bayi, prevalensi kekurangan gizi pada balita, persentase air susu ibu (ASI) eksklusif, jumlah pojok ASI, persentase imunisasi dasar lengkap, jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental, jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, rumah tangga dengan akses air bersih hingga tersedia kawasan tanpa rokok.
Dikatakan Riswanti, keberadan iklan rokok masih menjadi penghambat laju daerah setempat dalam memperoleh pengakuan nasional sebagai kota layak anak, sebab seluruh indikator penilaian telah berhasil di raih Kota Bekasi.
"Seluruh keberadaan iklan tersebut tak mendapat poin. Padahal bila kita mau tegas menghapus seluruh iklan rokok yang ada, akan lebih mudah bagi kita meraih predikat tersebut karena ada poin tambahannya," katanya.
Pihaknya mengaku tengah mengalami dilema untuk menghilangkan sepenuhnya penayangan iklan rokok di kawasan yang bersebelahan dengan Jakarta itu.
Alasannya, di satu sisi keberadaan iklan rokok dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun, di sisi lain merusak nilai kota layak anak.
Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 62 tahun 2017, tentang Penataan Reklame telah diatur sejumlah jalan protokol tidak diperbolehkan untuk memasang reklame produk rokok.
Lokasi tersebit di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar, Jalan Sultan Agung, Jalan Ir H Juanda, Jalan Cut Mutiah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan H Jole, Jalan Rata Caman, Jalan Raya Pondokgede, Jalan Rata Hankam, Jalan Raya Jatiwaringin, Jalan Raya Transyogi, Jalan Raya KGH Noer Ali, Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Joyo Martono, Jalan Underpass Bella.
"Setiap permohonan izin baru, para vendor rokok direkomendasikan untuk memasang titik reklame di luar jalan utama," katanya.
Kepala Bidang Penataan Ruang, pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, M Djikron mengatakan PAD dari iklan rokok di wilayahnyya pada 2018 berkisar Rp89 miliar atau mengalami peningkatan dari periode sebelumnya yang hanya Rp87 miliar.
"Kami tidak bisa melarang permohonan izin reklame rokok. Tapi kami akan evaluasi pendiriannya sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Menurut dia, wacana penghapusan iklan rokok di Kota Bekasi memungkinkan untuk dilakukan mengingat sumber pendapatan reklame yang yang relatif besar bisa digali dari sektor lain.
"Pemasukan yang tinggi bukan dari iklan rokok saja, masih banyak reklame yang menjadi sumber pendapatan," katanya.
Kota Bekasi dituntut hapus seluruh iklan rokok
Kamis, 19 Juli 2018 18:43 WIB
Seluruh keberadaan iklan tersebut tak mendapat poin Kota Layak Anak.