Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Jawa Barat, Mohammad Thamrin mengatakan bahwa legalitas adalah salah satu faktor penting yang bisa bantu usaha berkembang dan naik kelas.
“Usaha itu bukan sekadar jualan produk. Legalitas justru jadi penopang utama buat usaha bisa naik kelas,” ujar Thamrin di Depok, Kamis.
Legalitas yang dimaksud, antara lain seperti sertifikat halal, izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Semua ini penting agar konsumen merasa yakin dan nyaman saat membeli produk, nggak cuma konsumen di Depok, tapi juga dari luar kota.
“Dengan meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual akan meningkatkan penjualan yang bukan hanya di Kota Depok tetapi dari luar Depok juga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa semua produk konsumsi, baik makanan maupun minuman, wajib memiliki sertifikat halal.
Tujuannya jelas, untuk membangun kepercayaan bahwa produk lokal juga punya kualitas dan legalitas yang dapat diandalkan.
DKUM Kota Depok juga terus berupaya memfasilitasi legalitas bagi para pelaku usaha.
Tidak hanya mengedukasi, mereka juga membuka akses pendaftaran gratis untuk sejumlah perizinan melalui anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Tahun ini, alhamdulillah, kuota fasilitasi sertifikat halal kita tambah jadi 1.000, untuk HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ada 200, dan untuk BPOM sekitar 300. Semua ini gratis,” jelas Thamrin.
Sebagai perbandingan, pada tahap sebelumnya, fasilitasi hanya mencakup 250 sertifikat halal, 200 HKI, dan 200 izin PIRT/BPOM.
Tahun ini, kapasitasnya jauh lebih besar dan terbuka untuk lebih banyak pelaku usaha.
UMKM Depok perlu legalitas untuk naik kelas
Kamis, 24 Juli 2025 17:40 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Thamrin. ANTARA/Feru Lantara
