Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan tiga tempat pemakaman umum di daerah setempat akan dikenakan retribusi oleh Pemkot Sukabumi.
"Tiga TPU tersebut, yakni Tegalpari di Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Blok Pasir Ipis di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, dan Blok Ciaul Kaler, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman DLH Kota Sukabumi Ujang Rustiandi di Sukabumi, Senin.
Dia mengatakan tiga TPU tersebut hingga kini belum pernah dikenakan retribusi padahal merupakan lahan aset Pemkot Sukabumi, namun belum masuk dalam peraturan daerah.
Walaupun lahan itu milik dan dikelola pemerintah setempat, tarif retribusinya belum dikenakan sebab tarif retribusi TPU tersebut sebelumnya mengacu pada Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008, sedangkan saat ini perda tersebut direvisi menjadi Nomor 11 Tahun 2016.
Retribusi TPU sesuai perda sebesar Rp100 ribu/tiga tahun untuk setiap makam. Maka dari itu, saat ini pihaknya sedang mendata ulang nama-nama makam serta ahli warisnya guna pemberlakuan retribusi tersebut.
Apabila pengenaan restribusi terhadap tiga TPU tersebut sudah berjalan, katanya, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi dari sektor pemakaman.
"Saat ini baru enam TPU yang sudah dikenakan restribusi, yakni empat TPU muslim dan sisanya adalah TPU nonmuslim," katanya.
Ujang mengatakan TPU muslim tersebut, yakni Taman Bahagia di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Binong di Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Taman Rohmat di Kelurahan/Kecamatan Citamiang, dan Khusnul Khotimah Ciandam di Kecamatan Cibeureum, sedangkan untuk TPU nomuslim, yakni kerkop di Kecamatan Citamiang dan Cikundul di Kecamatan Lembursitu.
Total luas lahan TPU yang dikelola Pemkot Sukabumi saat ini mencapai 34 hektare. Bahkan, dari total luas lahan pemakaman itu sudah kritis, yakni sekitar 90 persen sudah terisi, khususnya Taman Bahagia.
Pemkot sukabumi kenakan retribusi tiga TPU
Senin, 25 Juni 2018 21:36 WIB
Tiga TPU tersebut, yakni Tegalpari di Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Blok Pasir Ipis di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, dan Blok Ciaul Kaler, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole.