Karawang (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menurunkan target pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) pada tahun ini menyusul anjloknya pencapaian pada tahun 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Karawang, Udin, di Karawang menyampaikan bahwa pada tahun ini target retribusi TPI mencapai Rp720 juta.
Target retribusi tersebut turun dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp1 miliar.
Penurunan target retribusi itu terjadi karena hingga akhir tahun 2024 realisasinya jauh di bawah target yang ditetapkan, hanya mencapai Rp300 juta.
Baca juga: DPRD Karawang minta Dinas Perikanan tingkatkan pendapatan dari TPI
Baca juga: Dinas dorong pembudidaya ikan Karawang agar miliki sertifikasi CBIB-CPIB
Udin mengatakan, meski targetnya diturunkan, pihaknya akan berupaya secara maksimal untuk mencapai target untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah.
Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan mengaktifkan sejumlah TPI dan memberikan stimulus bantuan kelengkapan sarana dan prasarana. Sehingga operasional TPI dapat berjalan lebih baik.
"Tahun ini, kami berusaha mengaktifkan kembali sejumlah TPI yang belum berjalan optimal, serta memberikan stimulus berupa bantuan kelengkapan sarana dan prasarana," kata dia.
Selain itu, Dinas Perikanan Karawang juga akan fokus untuk mendorong juru pungut atau Manajer TPI untuk dapat memaksimalkan pungutan retribusi.
Baca juga: Dinas Perikanan Karawang ajak pelaku usaha olahan ikan tingkatkan mutu dan kualitas produk
Upaya tersebut harus dilakukan, karena pengelolaan yang baik dan efisien di TPI sangat penting untuk mencapai target tersebut.
Hal lain yang akan dilakukan ialah memberikan penyuluhan kepada nelayan dan pengepul ikan untuk melakukan pelelangan hasil tangkapan ikan di TPI. Tujuannya supaya nelayan dan pengepul lebih sadar akan pentingnya bertransaksi melalui TPI untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.