Karawang (ANTARA) - Setoran retribusi tempat pelelangan ikan yang diterima Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama tiga tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang telah ditentukan.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Abu Bukhori, di Karawang, Senin, mengatakan kalau selama ini sejumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Karawang rutin menyetor retribusi.
Tetapi diakui ada beberapa TPI di wilayah pesisir utara Karawang yang nyaris tidak pernah mencapai target retribusi. Sehingga itu berdampak terhadap tidak tercapainya target retribusi TPI secara umum.
"Ketentuan retribusi TPI itu diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 dan Perbup Nomor 106 tahun 2016," katanya.
Catatan Dinas Perikanan setempat, di wilayah Karawang terdapat 15 TPI yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari 15 TPI itu, yang rutin setor retribusi ke dinas setiap tahun selama tiga tahun terakhir ini sebanyak 12 TPI.
Tiga TPI yang tidak rutin setor retribusi ialah TPI Satar di Kecamatan Cilamaya Wetan serta TPI Sedari dan TPI Cemara di wilayah Kecamatan Cibuaya.
Selama setahun pada 2016, Dinas Perikanan Karawang menerima retribusi TPI Rp369.527.718 atau sekitar 76,61 dari target sebesar Rp482.350.000.
Begitu juga pada tahun 20017 setoran retribusi yang diterima hanya mencapai Rp333.820.144 atau 53,7 persen dari target Rp629.000.000.
Hal serupa juga terjadi pada 2018, dari target setoran retribusi mencapai Rp473.957.000, realisasinya mencapai Rp413.166.780.
Sementara realisasi setoran retribusi TPI pada 2019 hingga kini baru mencapai Rp190.144.163 dari target setahun ini yang mencapai Rp568.748.400.
Setoran retribusi TPI Karawang tidak pernah capai target
Senin, 12 Agustus 2019 20:00 WIB
Ketentuan retribusi TPI itu diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 dan Perbup Nomor 106 tahun 2016.