Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjanjikan sebanyak 18.094 kepala keluarga di Kecamatan Bantargebang memperoleh dana kompensasi bau sampah DKI sebelum perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi.
"Uang kompensasi bau yang sudah lama dinantikan warga, khususnya menjelang Lebaran ini dijanjikan bisa cair sebelum tibanya tenggat waktu yang disepakati. Bahkan bisa cair minggu ini juga," ujar Asisten Daerah Kota Bekasi Bidang Administrasi Umum Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Selasa.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi telah rampungnya seluruh proses administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan pencairan.
"Pekan lalu semua syarat administrasi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah diserahkan, kami tinggal menunggu dananya ditransfer ke kas daerah," katanya.
Setelah dana masuk ke kas daerah Kota Bekasi, paling lambat sehari kemudian, uang kompensasi bau bisa langsung ditransfer ke masing-masing penerimanya.
Menurut Dadang, sebanyak 18.094 kepala keluarga berdomisili di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu yang akan menerima uang bau sebesar Rp600.000 untuk pembayaran kompensasi triwulan pertama 2018.
"Kami yakin, sebelum tenggat waktu 14 hari kerja pascaditandatanganinya kesepakatan dengan warga yakni pada 7 Juni 2018, uang bau sudah bisa mereka terima," katanya.
Camat Bantargebang Asep Gunawan menambahkan, warganya saat ini sangat mengharapkan dana kompensasi bau sampah, khususnya untuk dipakai pada keperluan lebaran.
"Warga sudah tenang dan kini tengah menanti realisasi pencairan uang bau," katanya.
Asep mengatakan, keterlambatan pembayaran sempat memicu kekhawatiran warga.
"Biasanya kompensasi dibayarkan per triwulan. Triwulan pertama diberikan awal April, tapi nyatanya hingga pertengahan Mei warga belum kunjung menerimanya, wajar jika kemudian muncul gejolak," katanya.
Selain warga di ketiga kelurahan tersebut, Kelurahan Bantargebang juga mendapatkan kompensasi uang bau sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan.
Namun uangnya tidak diberikan langsung ke tiap-tiap kepala keluarga, melainkan dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk keperluan berbagai perbaikan infrastruktur setempat.
Kompensasi bau sampah Bantargebang cair sebelum lebaran
Selasa, 29 Mei 2018 17:49 WIB
Kami yakin, sebelum tenggat waktu 14 hari kerja pascaditandatanganinya kesepakatan dengan warga yakni pada 7 Juni 2018, uang bau sudah bisa mereka terima.