Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan telah menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
"Oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pendidikan," kata Siti Chaerijah di Depok, Jumat.
Ia menjelaskan telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan objektivitas kasus tersebut.
"Tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Siti juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian yang terjadi.
Baca juga: Jakbar evaluasi kasus pelecehan knum guru terhadap murid di SMK PGRI Kalideres
Baca juga: Polisi jamin identitas korban pencabulan guru di Cianjur
Untuk itu katanya sebagai bentuk tanggung jawab, pihak dinas memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional yang kompeten.
Selain itu jaminan perlindungan maksimal korban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan proses pendidikan korban.
Lebih lanjut, Kadisdik menyampaikan, sebagai upaya pencegahan, Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan tenaga pendidik serta pengawasan internal sekolah.
“Dinas Pendidikan Kota Depok berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” tegasnya.
Baca juga: Polisi kejar guru mengaji diduga pelaku pelecehan seksual pada empat orang di Ciledug
Kadisdik mengajak seluruh elemen pendidikan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta kenyamanan dunia pendidikan di Kota Depok.
Sebelumnya orang tua siswi yang mengalami tindak asusila melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.
Kejadian tindak asusila terjadi pada bulan Maret 2025 bertepatan bulan puasa. Siswi kala itu tengah mengikuti pesantren kilat.
Kasus dugaan asusila dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor L/B/1019/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tanggal 22 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Disdik Depok nonaktifkan oknum guru yang diduga lakukan pelecehan seksual
Jumat, 23 Mei 2025 17:45 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah. ANTARA/Feru Lantara.