Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial YN alias Perek (55) yang melakukan pemalakan atau pemerasan disertai ancaman dengan senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dibekuk petugas Kepolisian.
"Pelaku ditangkap di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Senin (12/5) kemarin," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Abdul membeberkan bahwa peristiwa pemalakan bersenjata tajam itu terjadi pada Rabu (16/4) sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat itu, pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu. Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pergi," ujar Abdul.
Baca juga: Polisi tangkap pemeras bermodus proposal THR di Kota Bekasi
Baca juga: Empat pelaku pemerasan seorang pria dengan modus kencan "online" di Jakut ditangkap
Baca juga: Mendes terima audiensi dari perwakilan LSM dan wartawan soal dugaan pemerasan pada kades
Kemudian tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan dalih uang bulanan.
"Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," ujar Abdul.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin (12/5).
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan," katanya.
Atas perbuatannya, YN disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 .