Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil atau kurang dari 1 liter untuk mengurangi sampah plastik di daerah tersebut.
Wayan Koster dalam keterangannya, Rabu, menjelaskan larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," ujarnya.
Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
Laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 mili liter.
Wayan Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah yang pada 2024 telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel.
“Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” pungkasnya.
Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai.
Kurangi sampah plastik, Gubernur Bali larang poruksi air minum di bawah 1 liter
Rabu, 9 April 2025 18:08 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara soal larangan pelaku usaha produksi air minum kemasan di Denpasar, Minggu (6/4/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)