Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung menggagas gelaran festival balon udara tanpa petasan sebagai upaya mencegah insiden berbahaya akibat balon bermuatan bahan peledak.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di Tulungagung, Jumat, mengatakan kegiatan ini menjadi alternatif pelestarian tradisi tanpa membahayakan keselamatan publik.
"Festival ini akan menjadi bagian dari edukasi dan penegakan hukum, menyusul insiden ledakan balon berisi petasan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan sebuah mobil, dengan total kerugian diperkirakan Rp100 juta," katanya.
Sebagai langkah antisipatif, kata dia, Polres Tulungagung menggandeng kepala desa untuk menyosialisasikan bahaya balon berisi petasan.
"Lomba balon udara yang lebih aman, dengan pengamanan tali agar tidak terbang liar, menjadi salah satu solusi," ujarnya.è
Baca juga: Pekalongan agendakan festival balon udara
Baca juga: Pj Bupati Banyumas harapkan Festival Balon Udara 2024 jadi agenda wisata tahunan
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung M. Sholeh mendukung penuh kegiatan ini.
"Kami akan membantu sosialisasi demi keamanan penerbangan balon udara. Festival ini mendapat sambutan positif dan belasan desa siap berpartisipasi," ujarnya.
PLN Tulungagung juga mengingatkan bahaya penerbangan balon terhadap jaringan listrik.
Perwakilan PLN ULTG Kediri UPT Madiun, Sunardi, menyebut sosialisasi telah dilakukan menjelang dan setelah Lebaran agar warga tidak menerbangkan balon bermuatan petasan.
Sebelumnya, pada Rabu (2/4), balon udara berisi 105 petasan jatuh di permukiman Dusun Bancang, Desa Gandong, memicu ledakan besar yang merusak rumah warga dan mobil, serta melukai seorang penghuni.
Baca juga: Merawat keindahan warna warni Festival Balon Udara di langit Wonosobo
Polres Tulungagung mengamankan tujuh pelaku, terdiri atas dua pemuda berusia 19 dan 20 tahun serta lima pelajar 14-17 tahun, yang mengaku merakit petasan secara kolektif.
Kapolres menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak kepolisian akan mengintensifkan edukasi serta menyediakan wadah aman bagi perayaan tradisi balon udara.