Jakarta (ANTARA) - Seorang pria baya berinisial SO (51) diduga sudah tiga kali mencabuli seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa pelaku adalah tetangga korban dan diduga perbuatan itu berlangsung dalam periode November sampai dengan Desember 2024.
Kejadian yang sempat menimbulkan kecurigaan, kata Aprino, terjadi pada Rabu (4/12), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar korban.
"Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh ibu korban," kata Aprino.
Baca juga: Polda NTT tindaklanjuti temuan Komnas HAM
Baca juga: Polda NTT periksa 9 saksi terkait kasus pencabulan Kapolres Ngada pada anak di bawah umur
Pelaku pun sontak berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Namun saat itu, kejadian dalam kamar korban berlalu tanpa adanya tindak lanjut.
"Setelah ditanya-tanya, korban kemudian baru mengaku, ternyata telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Tapi saat itu, belum lapor ke polisi," kata Aprino.
Lebih lanjut, kata Aprino, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Oknum guru SMPN di Banjarmasin ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan
Namun, pada Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban, kakak korban dan ibu korban.
"Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan," katanya.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
