Jakarta (ANTARA) - Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek, PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan akan mengambil langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan di Puncak, Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan perseroan akan mempercepat program penghijauan secara besar-besaran di wilayah Gunung Mas dengan target reboisasi adalah 100.000 hektare dalam satu tahun, dan 1 juta hektare dalam lima tahun.
“Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan kami sudah meminta kepada manajemen PTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran,” kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Abdul Ghani memaparkan setidaknya ada empat permasalahan utama yang menjadi penyebab banjir.
Baca juga: Perwakilan Lintas Agama Gelar Penghijauan Kawasan Puncak
Okupasi lahan PTPN di Gunung Mas yang telah menyebabkan terlampauinya batas maksimal koefisien wilayah terbangun (KWT) sebesar 6 pertama dari total area konsesi. Abdul Ghani menyebut PTPN akan melakukan penertiban dan pengembalian fungsi lahan.
Dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persen telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
Kemudian, perizinan yang dilakukan mitra secara parsial juga menjadi masalah krusial karena belum terintegrasi dengan kawasan Gunung Mas secara menyeluruh. PTPN akan lebih aktif mengawasi dan memberikan arahan serta peringatan kepada mitra terkait perizinan.
Masalah berikutnya adalah sejumlah mitra tidak mengikuti ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah disetujui oleh dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Abdul Ghani mengatakan mitra yang melanggar aturan akan dicabut izinnya.
Ia menyampaikan PTPN telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit apakah mitra-mitra mitra mereka mematuhi ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis. Tempat-tempat usaha milik mitra yang terbukti melanggar akan dibongkar.
“PTPN telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan sementara, sambil menunggu verifikasi dari konsultan,” ujar dia.
Abdul Ghani mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan memohon dukungan Komisi VI untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas.
“Jadi dengan at all cost kami akan memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyegel tempat wisata di kawasan Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan daerah aliran sungai (DAS) sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Jabodetabek awal Maret ini. Lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin.