Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengelurkan diskresi guna memastikan keberlanjutan pengajaran di tingkat SMA dengan tetap membayar gaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Keputusan ini kami ambil karena para guru honorer memiliki peran penting dalam proses pendidikan dan tidak boleh kehilangan haknya akibat regulasi baru terkait penggunaan dana BOS," kata Ria Norsan usai bertemu dengan perwakilan guru honorer di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis.
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan dilema dari aturan pemerintah pusat yang baru terkait penggunaan dana BOS dan BOSDA untuk pembayaran tenaga guru honorer. Namun, sebagai Gubernur dirinya akan mengambil diskresi untuk memastikan mereka tetap menerima gaji.
Sebagai langkah kongkret, Ria Norsan akan menerbitkan Peraturan Gubernur guna memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran honor guru non-ASN di Kalbar.
"Pilihan yang ada hanya dua, yakni memberhentikan guru honorer atau mengambil diskresi agar mereka tetap bisa mengajar. Saya memilih opsi kedua, karena anak-anak didik kita tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak," katanya.
Ria Norsan menegaskan kesiapannya untuk menanggung segala konsekuensi dari kebijakan ini demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan asas manfaat dan dampaknya bagi tenaga pendidik serta siswa.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan dana kesejahteraan guru pada 2025 naik jadi Rp81,6 triliun