Bogor, (Antaranews Bogor) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jabar, mewajibkan sekolah memberikan imbalan bagi guru honor minimal Rp500 ribu per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriyadi mengatakan sesuai peraturan bupati, guru honor sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat TK/SD/SMP/SMA di kabupaten Bogor berhak mendapatkan minimal gaji Rp500 ribu per bulan. Melalui program ini, guru bisa lebih maksimal memberikan peningkatan pelayan pendidikan kepada masyarakat.
"Ingat sesuai Perbup 2014, 10.500 guru honor sekolah negeri di kabupaten Bogor sudah tidak lagi mendapatkan honor di bawah Rp500 ribu per bulan," katanya di Cibinong, Senin.
Ia mengatakan kepala sekolah wajib memberikan honor lebih dari Rp500 ribu per bulan. Guru honor juga berhak mendapatkan dana BOS dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kata Dace, untuk sekolah swasta yang masih membayar guru Rp250 ribu per bulan berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah melalui dana APBD kabupaten Bogor.
"Silahkan sekolah swasta datang dan melaporkan ke Dinas Pendidikan, jika tidak bisa membayar honor di atas Rp500 ribu per bulan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Bogor Ade Ruhendi mengatakan memang perlu adanya peningkatan gaji bagi guru honor sekolah negeri di kabupaten Bogor. Namun, perlu ada kajian yang benar dari pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Gaji buruh saja sudah tinggi, maka gaji guru honor harus tinggi agar kualitas pendidikan semakin bagus di kabupaten Bogor, Jangan di bawah standar gaji buruh," katanya.
Imbalan guru honor minimal 500 ribu rupiah
Senin, 22 Desember 2014 20:46 WIB