Damaskus (ANTARA) - Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa mengeluarkan dekrit pada Minggu (2/3) untuk menetapkan pembentukan komite ahli guna merancang deklarasi konstitusional yang mengatur fase transisi negara setelah tumbangnya rezim Bashar al-Assad.
Komite itu terdiri dari Abdul Hamid al-Awak, doktor hukum konstitusi; Yasser al-Huwaish, yang baru saja diangkat sebagai dekan fakultas hukum Universitas Damaskus; Ismail al-Khalfan, doktor hukum spesialis hukum internasional; Mohammad Reda Jalkhi, doktor hukum internasional; serta Bahia Mardini, satu-satunya perempuan dalam komite ini, seorang jurnalis dengan gelar doktor di bidang hukum.
Berdasarkan dekrit tersebut, komite bertanggung jawab untuk menyusun rancangan deklarasi konstitusional yang akan mengatur periode transisi Suriah. Rancangan tersebut nantinya akan diajukan kepada presiden untuk disetujui.
Kepresidenan Suriah menyatakan bahwa keputusan itu diambil “sejalan dengan aspirasi rakyat Suriah untuk membangun negara berdasarkan supremasi hukum” serta merujuk pada hasil Konferensi Dialog Nasional Suriah. Tujuannya adalah untuk membentuk kerangka hukum bagi periode transisi.
Konferensi Dialog Nasional Suriah, yang berlangsung pada Senin dan Selasa lalu, dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat.
Presiden Sharaa turut hadir pada hari kedua konferensi. Forum ini bertujuan untuk menyusun peta jalan bagi masa depan Suriah pasca tumbangnya rezim Assad.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Dewan Kerja Sama Teluk kutuk serangan Israel di Suriah