Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara khususnya PNS yang bertugas di Pemkab Sukabumi agar secara rutin membayarkan zakat profesi.
"Membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang termasuk ASN agar terwujud Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri," katanya di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, adapun zakat penghasilan yang harus dizakatkan setiap sebulannya, yakni 2,5 persen dari jumlah gaji. Zakat tersebut bisa dibayarkan sendiri oleh ASN atau dipotong langsung dari bendara lembaga tempat bekerjanya.
Zakat yang terkumpul tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi untuk disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
Melalui zakat tersebut turut membantu warga kurang mampu seperti melakukan bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) dan lain-lain yang disesuaikan dengan peruntukannya.
Pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran zakat di tiap perangkat daerah yang setiap bulannya harus ditunaikan dan akan memberikan teguran jika ada perangkat daerah tidak membayar zakat.
"Mulai sekarang saya akan memantau langsung rekam jejak mengenai pembayaran zakat setiap ASN yang bertugas di Pemkab Sukabumi," katanya.
Iyos mengatakan pembayaran zakat akan disepakati dan diberlakukan tiap bulannya dengan memotong gaji yang akan diambil dari tunjangan kinerja dinamis (TKD).
Ini Imbauan Sekda Sukabumi Tentang Zakat Profesi
Jumat, 19 Januari 2018 9:56 WIB
Membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang termasuk ASN agar terwujud Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri