Medan (ANTARA) - Tim F1QR KAL Pandang I-1-72 TNI AL Pangkalan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas ilegal fishing menggunakan alat tangkap pukat harimau di perairan Selat Malaka Indonesia.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha mengatakan penangkapan yang dilakukan Rabu (26/2) itu dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan nelayan mengenai keberadaan kapal ikan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan nasional.
"Keberhasilan patroli menangkap kapal ikan asing tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk pelanggaran wilayah (dalam hal ini) daerah penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal oleh kapal ikan asing," ujar Wido Dwi Nugraha dalam keterangan resmi yang diterima, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis.
Baca juga: KKP amankan 5 kapal ikan asing pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka
Baca juga: KKP tangkap satu kapal berbendera Vietnam curi ikan di Perairan Natuna Utara
Sebelum ditangkap pada Rabu (26/2), Dwi Nugraha menjelaskan kapal asing tersebut sempat berupaya melarikan diri ke arah Malaysia setelah mengetahui kehadiran kapal patroli TNI AL.
Upaya pengejaran dilakukan oleh KAL Pandang I-1-72, bahkan petugas patroli terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar kapal segera berhenti.
Setelah upaya pengejaran yang intens, kapal ikan asing berbendera Malaysia akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan beserta lima orang anak buah kapal (ABK) di dalamnya.
Kemudian kapal beserta awaknya dikawal menuju Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal dengan pengawalan dari Patkamla Combat Boat Catamaran. Selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: KKP tangkap 83 kapal ikan ilegal pada Januari hingga Juli 2022
"Tindakan ini merupakan wujud ketegasan TNI AL dalam menindak segala bentuk pelanggaran kedaulatan di laut, khususnya dalam memerangi praktik ilegal fishing yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia," kata dia.
Dwi Nugraha menambahkan kapal ikan asing tersebut diketahui bernomor registrasi PKFB909, GT 54,96, bendera Malaysia, nakhoda berinisial MYO (40 tahun) dan berhasil diamankan diamankan di koordinat 03°23'739" U - 100°12'421" T perairan Selat Malaka.
"Penangkapan itu setelah tim patroli KAL Pandang I-1-72 mengonfirmasi keberadaan kapal tersebut sedang melakukan aktivitas ilegal," ujarnya.