Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengenalkan pasar perdagangan karbon di Indonesia lewat kesepakatan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan negara-negara luar.
"Kita mengupayakan mengenalkan pasar karbon dari Indonesia ini dengan menjalin mutual recognition aggrement atau kesepakatan bersama untuk saling mengenal," kata Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH Ary Sudijanto dalam RDPU bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau daring di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena pasar karbon di Indonesia masih belum populer seperti pasar-pasar karbon di luar negeri.
"Pada perdagangan karbon yang di bursa, volume masih terbatas dan harganya masih tidak terlalu tinggi. Perlu dipahami bahwa pasar karbon yang kita ciptakan itu baru, belum terlalu dikenal oleh buyer (pembeli). Para pembeli sudah telanjur mengenal paham-paham pasar karbon internasional," ujar dia.
Baca juga: Wamen LH sebut Indonesia dorong suplai kredit karbon dari solusi berbasis alam
Baca juga: KLH terus perkuat elemen perdagangan karbon
Ia mengemukakan pihaknya memberikan pilihan skema perdagangan karbon melalui pasar karbon di Indonesia kepada para pengembang atau developer.
"Carbon developer tetap mendaftar ke Sistem Registri Nasional (SRN), dan menggunakan skema internasional yang sudah ada. Saat trading di pasar sekunder, bisa menggunakan bursa kita atau mereka," ucapnya.
Menurut dia, potensi pasar karbon tersebut juga bermanfaat pendapatan bagi negara.
"Kita mensyaratkan bahwa semua perdagangan karbon, baik melalui internasional, transaksinya tetap di Indonesia," kata dia.
Namun, ia menegaskan bahwa perdagangan karbon tersebut tetap membutuhkan pengawasan yang ketat, untuk memastikan target Enhanced National Determined Contribution (NDC) dapat dilaksanakan.
"Surplus NDC harapannya akan masuk ke dalam pasar atau perdagangan karbon ini. Sertifikat penjualan karbon, kita perlu memastikan bahwa yang diperdagangkan tidak dihitung ganda dan diklaim lebih dari satu pihak," ucap Ary.
Baca juga: Menhut Raja Juli Antoni siapkan regulasi perdagangan karbon demi ekonomi masyarakat
Ia juga menegaskan, pengukuran performa kinerja atau Key Performance Index dari bursa karbon disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) baru pada jumlah atau volume penurunan emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor.
"Nanti penurunan ini akan saling berkait. Investasi di penurunan gas rumah kaca ini tanpa ada pendanaan, jadi antara bagaimana kita melaksanakan nilai ekonomi karbon dengan pencapaian NDC semacam dua sisi mata uang yang harus saling ada, agak musykil untuk kita bisa memenuhi target NDC kita tanpa memperkuat Nilai Ekonomi Karbon-nya," papar Ary.
Ia juga menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk daerah sangat besar terkait perdagangan karbon ini, misalnya Jambi dan Kalimantan Timur, yang sudah memiliki porsi sendiri senilai 70 juta dollar.
"Sudah ditransfer ke pemerintah daerah melalui Bappeda melalui proses hibah, akan dibagi ke komponen-komponen yang berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca," ujarnya.