Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Yermias Bisai. PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Mahkamah menegaskan bahwa surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Namun, pada fakta berdasarkan hasil persidangan, Mahkamah mendapati kejanggalan mengenai alamat domisili Yermias Bisai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, surat keterangan itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024, tiga hari lebih awal dari terbitnya surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Yermias mengurus pindah domisili ke Kota Jayapura.
"Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum surat keterangan tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya," tutur Saldi.
Menurut MK, kejanggalan tersebut seharusnya ditemukan oleh KPU Provinsi Papua pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon, sebab, penyelenggaraan pemilihan harus memenuhi prinsip tertib, profesional, dan akuntabel.
Kejanggalan lain, perbedaan alamat KTP saat mendaftar dengan alamat domisili mengurus surat keterangan. KTP yang digunakan untuk pencalonan Yermias beralamat di Kabupaten Waropen, sementara domisili menggunakan alamat di Kota Jayapura.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Bupati Pesawaran
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman