Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (mengimbau seluruh aparatur negara segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.
“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk, kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini di Jakarta, Jumat.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca juga: Ruhimat akui harta kekayaan menurun Rp10 miliar setelah jabat Bupati Subang