Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mendukung berbagai upaya pembatasan media sosial bagi anak Indonesia, karena dinilai memiliki banyak dampak negatif bagi anak.
"Kenapa kami sangat mendukung untuk pembatasan (anak) dari akses ke media sosial digital, karena satu masalah kesehatan mental, kesehatan jiwa yang kita sudah lihat," kata Menkes Budi di sela-sela kegiatan Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (Kicau) di Jakarta, Minggu.
Menkes Budi mengatakan gangguan mental pada anak yang disebabkan oleh media sosial diakibatkan oleh paparan secara berlebihan yang diakibatkan, sehingga anak-anak mereka melihat sesuatu yang mempengaruhi kondisi jiwa dan mentalnya.
Ia menjelaskan hal yang dilihat umumnya bisa dalam bentuk perundungan atau bullying, ataupun bentuk ajakan dalam melakukan sesuatu yang tidak benar.
Baca juga: Pemerintah tengah belanja ide soal wacana pembatasan medsos bagi anak-anak
"Nah, yang kedua isu kesehatannya bapak/ibu, adalah kesehatan psikomotorik, kesehatan verbal," ujarnya.
Menkes Budi menjelaskan saat ini banyak anak-anak yang terlambat bicara, atau umumnya dikenal sebagai speech delay, yang menyebabkan Indonesia memerlukan banyak terapi wicara.
"Sesudah kita skrining, kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tetapi menghabiskan waktunya melihat gadget," paparnya.
Untuk mendeteksi adanya berbagai gangguan mental anak tersebut Menkes Budi menyebutkan ke depannya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun juga akan mencakup skrining kesehatan kejiwaan anak.
Baca juga: Menkomdigi sebut aturan pembatasan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak
Baca juga: Psikolog anjurkan orang tua mengontrol penggunaan gawai anak
Sebelumnya, pada Kamis (30/1), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
"Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting," katanya.
Karena ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi mengatakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan," katanya.
Baca juga: Indonesia dan India tandatangani MoU pengembangan digital
"Mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas," ia menambahkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah antara lain akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.
"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru," katanya.