Karawang (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menambah jumlah areal persawahan yang diasuransikan pada 2025 melalui program asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Rohman, saat dihubungi di Karawang, Sabtu mengatakan, sebelumnya luas areal sawah yang tercover atau yang sudah masuk dalam program AUTP mencapai 40 ribu hektare, tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Karawang.
Selanjutnya pada tahun 2025 ini akan dilakukan penambahan kuota asuransi pertanian, dari sebelumnya seluas 40 ribu hektare menjadi 60.000 hektare.
Baca juga: Distan Karawang data sawah terserang hama untuk pengajuan asuransi
Baca juga: Sawah di wilayah rawan bencana di Karawang jadi prioritas program AUTP
Program asuransi pertanian di antaranya bertujuan untuk membantu petani yang mengalami gagal panen. Artinya jika terjadi gagal panen, maka petani bisa mengajukan klaim untuk tanam kembali.
AUTP ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan hama atau organisme pengganggu tanaman.
"Pak bupati (Aep Syaepuloh) sebenarnya ingin mengasuransikan seluruh sawah di Karawang, namun berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui kementerian pertanian seluruh sawah tidak bisa diasuransikan. Jadi ditargetkan tahun ini yang tercover asuransi seluas 60 ribu hektare," kata dia.
Baca juga: 40 ribu hektare sawah di Karawang tercover asuransi pertanian
Disebutkan bahwa di antara alasan tidak semua sawah dapat diasuransikan, karena dalam aturan Kementerian Pertanian menjelaskan kalau dalam satu sertifikat lahan sawah, maksimal yang hanya bisa diasuransikan seluas 2 hektare.
“Jadi untuk luas areal sawah yang melebihi 2 hektare dalam satu sertifikat, dan agar dapat diasuransikan harus dipecah dengan nama orang lain dan NIK yang berbeda," katanya.
Untuk pembayaran asuransi pertanian itu ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan peserta AUTP ini adalah petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektare.
Sementara untuk pembayaran premi-nya sebesar Rp36.000 per hektare/musim tanam.