London (ANTARA) - Sembilan negara mengumumkan pembentukan "Kelompok Den Haag" pada Jumat (31/1) untuk membela hak-hak Palestina.
Perwakilan dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize berkumpul di Den Haag dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, sebuah organisasi politik internasional, untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Setelah diskusi tersebut, sembilan negara mengumumkan pembentukan Kelompok Den Haag yang menurut mereka "terbentuk karena kebutuhan."
Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya akibat tindakan genosida Israel di Jalur Gaza dan sisa Wilayah Palestina yang Diduduki terhadap rakyat Palestina.
Mereka mencatat bahwa mereka menolak untuk "tetap pasif" dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut.
Kelompok itu mengatakan bahwa mereka "bertekad untuk menegakkan kewajiban kami untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka."
Sebuah pernyataan menyatakan niat kelompok tersebut untuk mendukung permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan, dalam kasus negara-negara pihak, mematuhi kewajiban kami berdasarkan Statuta Roma, berkenaan dengan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan menerapkan tindakan sementara ICJ.
Mereka juga ingin mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, dalam semua kasus yang memiliki risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum kemanusiaan, hukum HAM internasional atau larangan genosida.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Palestina umumkan 90 tahanan yang akan dibebaskan dari penjara Israel pada Sabtu