Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) usai buron selama empat tahun.
“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, pada 28 Juli 2021. HL berhasil diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa.
Saat interogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.
"Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di rumah korban," ujarnya.
Pada saat kejadian, Jupri mengatakan saat itu saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL membawa senjata tajam jenis parang.
Baca juga: Polisi tangkap buronan bandar narkoba terbesar di Sumbawa
Baca juga: Filipina sambut baik penangkapan buron judi online ilegal Alice Guo di Indonesia
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap buron kasus pembunuhan hampir satu tahun