Jakarta (ANTARA) - Kehadiran usaha mikro tidak bisa dipungkiri mendominasi hampir semua kegiatan ekonomi, terutama di kota-kota bisnis, seperti di DKI Jakarta, sehingga wajar bagi pemerintah pusat maupun daerah memfasilitasi agar mereka bisa tumbuh.
Usaha mikro menjadi penyelamat tatkala ekonomi mengalami krisis yang mengakibatkan mayoritas pekerja terkena pemutusan. Sehingga menjadi tugas dari pemerintah agar usaha mikro ini bisa dengan mudah didirikan dan memberikan kontribusi bagi ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro didefinisikan memiliki modal di bawah Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan, dimiliki badan usaha atau perorangan, dan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kriterianya, yakni memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.
Mengingat peran penting dari pelaku usaha mikro ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan mereka, salah satunya dengan memberikan kredit usaha dengan bunga rendah agar dapat berkembang.
Tidak hanya itu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta untuk melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada setiap kegiatan yang memakai belanja APBD.
Sejumlah lokasi resmi juga disiapkan di sejumlah wilayah, dengan tujuan memperkuat keberadaan pelaku usaha mikro. Selain disediakan pemerintah daerah, lokasi-lokasi itu juga ada yang dikelola BUMD dan BUMN. Tujuannya agar para pelaku usaha mikro dan kecil ini dapat beraktivitas tanpa khawatir melanggar peraturan daerah atau terkena ekonomi biaya tinggi karena adanya pungutan-pungutan tidak resmi.
Soal ekonomi biaya tinggi ini, bukan menjadi rahasia lagi. Beberapa pelaku usaha mikro yang berjualan di luar lokasi resmi kerap terkena pungutan, baik oknum maupun preman. Sehingga keberadaan lokasi resmi ini penting untuk menampung para pelaku usaha mikro dan kecil ini.
Pemprov DKI Jakarta melalui wadah JakPreneur juga kerap menyelenggarakan pelatihan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Beberapa pelatihan yang diberikan, di antaranya terkait dengan kemasan, digitalisasi, hingga pemasaran. Tujuannya agar para pelaku usaha ini dapat mengikuti tren penjualan di era digital seperti sekarang ini.
Berbagai kegiatan yang melibatkan usaha mikro dan kecil sangatlah ditunggu karena dari ajang seperti itulah menjadi kesempatan bagi pelaku untuk mencari celah agar dapat berkembang dan meningkatkan kompetensinya.
Seperti ajang BRI Microfinance Outlook 2025, merupakan salah satu kegiatan yang ditunggu para pelaku usaha mikro dan kecil. Mengingat di kegiatan itu menjadi ajang untuk mengetahui bocoran kebijakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat dipakai untuk mengambil langkah selanjutnya.
Patut diingat kegiatan bisnis pelaku usaha mikro dan kecil saat ini juga erat kaitannya dengan perkembangan pasar global. Kondisi yang terjadi di pasar global akan berpengaruh terhadap tingkat suku bunga dan nilai tukar yang tidak secara langsung bakal berpengaruh terhadap aktivitas sektor usaha di Indonesia.
Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memprediksi perkembangan ekonomi global. Mengingat dampak yang terjadi di berbagai negara, cepat atau lambat bakal dirasakan. Hal ini karena ekonomi yang menganut sistem terbuka, sehingga terkoneksi dengan berbagai perubahan yang terjadi secara global.
Baca juga: Menko Muhaimin sebut UMKM dan ekonomi kreatif kunci entaskan kemiskinan