Banda Aceh (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pengedar 10 kilogram narkotika jenis ganja di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi di Langsa, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37), merupakan warga Lhokseumawe. Merekaa ditangkap di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Selasa (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik mereka, lalu mendekati dan menggelah, dan ditemukan 10 kilogram di mobil yang mereka gunakan.
Barang bukti mereka bawa dari Kabupaten Nagan Raya dan rencananya dijual di Kota Langsa senilai Rp7 juta. Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil minibus.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dua WNA Ukraina divonis 20 tahun penjara kasus pabrik narkoba di Sunny Villa Bali
Baca juga: Polresta Bogor mengungkap peredaran 21 kg sabu-sabu asal Sumatera
Baca juga: Awas, pintu masuk ke Sumsel diperketat menyusul kasus 49,64 kg sabu