Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu tak bertuan di Pantai Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Satresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josi Sidabutar di Bintan, Senin, mengatakan sabu-sabu tersebut ditemukan warga setempat berinsial S saat duduk di pinggir pantai pada Selasa (24/12) sore.
Polisi menceritakan bahwa saat duduk tersebut, S melihat ada bungkusan plastik bening bertuliskan GUANYIN WANG. S mengira bahwa bungkusan itu berisi mie instan.
Lantaran ingin mengetahui secara plastik benda yang ada di dalam bungkus plastik, S mengambil lalu membuka bungkus plastik. Ternyata sejumlah benda kristal menyerupai batu putih.
S mencurigai benda tersebut.
S segera menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polres Bintan agar dicek lebih lanjut isi benda yang dibungkus plastik itu. Kondisi plastik bergambar teko dan gelas itu juga sudah pudar dan ditumbuhi karang-karang kecil.
Personel Satresnarkoba Polres Bintan tiba di lokasi kejadian, melakukan tes menggunakan Narcotic Test (General Screening Drugs) yang disaksikan S dan beberapa masyarakat di sekitar lokasi, ternyata sabu-sabu.
Baca juga: Pemberantasan narkoba di Sumut selama 2024
Baca juga: Polres Sukabumi ungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah
Baca juga: Polda Kaltara ungkap jaringan narkotika sabu-sabu internasional