Bogor (Antara Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan dengan transaksi non tunai setiap nol rupiah dari anggaran pemerintahan
tersebut tercatat pergerakannya. Sehingga menghapus rasa buruk sangka
terhadap orang lain.
Ade mencontohkan beberapa manfaat dari implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, salah satunya menghapus suudzon atau pikiran buruk sangka terhadap sesuatu atau seseorang.
"Ketika mencairkan pagu sampai Rp450 juta, dananya dipegang oleh bendahara, kadang suka suudzon, saya yang tanda tangan, uangnya aman tidak ya, jadi suudzon sama bendahara," kata Ade di Bogor, Selasa.
Menurut Ade, dengan transaksi non tunai setiap nol rupiah dari anggaran pemerintahan tersebut tercatat pergerakannya. Sehingga menghapus rasa buruk sangka terhadap orang lain.
Manfaat lainnya yang dirasakan Ade adalah mempermudah pencatatan tutup buku akhir tahun. Dengan adanya transaksi non tunai, akhir tahun depan tutup buku menjadi lebih mudah.
"Pembelian apapun transaksinya dengan non tunai," kata Ade.
Secara pribadi Ade juga merasakan manfaat transaksi non tunai, kini ia tidak perlu lagi membawa uang tunai di kantongnya. Terkadang kantongnya penuh berisi uang receh untuk bayar pak ogah, atau bayar parkiran.
Transaksi non tunai juga menghindarkan seseorang dari perbuatan korupsi, uang yang dikeluarkan oleh pejabat tercatat dan tahu kemana disalurkannya.
"Jadi kalau ada tamu-tamu tak diundang yang datang minta bantuan, kita bisa jelaskan sekarang transaksi non tunai, tidak ada uang tunai lagi, semua peruntukkanya tercatat, ada aturannya," kata Ade.
Ade menyebutkan transaksi non tunai memberikan kemudahan, walau sejak dulu dirinya tidak terlalu paham dan tidak pernah menggunakan berbagai kartu (ATM, uang elektronik, maupun kartu kerdit), sejak diberi kartu uang elektronik oleh salah satu bank BUMD dan BUMN kini aktivitas lebih efisien.
"Biasanya bawa uang tunai kemana-mana, sekarang tidak perlu lagi, waktu saya ditugaskan ke Batam, berangkat setelah kegiatan di Jakarta, langsung ke Batam, betul-betul tidak membawa uang tunai, cukup dengan kartu saja semua jadi efisien," kata Ade.
Ade menyebutkan terhitung Januari 2018 seluruh transaksi di Pemkot Bogor sudah beralih dari transaksi tunai menjadi non tunai. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang pemberatansan dan pencegahan korupsi, serta SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang keharusan pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten melakukan transaksi non tunai.
"Implementasi transaksi non tunai sejalan dengan Pasal 238 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2012 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan pengelolaan keuangan harus transparan, efisien, dan akuntabel," kata Ade.
Sekda : Tansaksi Non Tunai Hilangkan Prasangka Buruk
Selasa, 3 Oktober 2017 12:00 WIB
Pembelian apapun transaksinya dengan non tunai.