Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan aplikasi sistem jemput aktif manajemen piutang, disingkat 'Si Jampang' sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah setempat melalui penarikan piutang dari sektor perpajakan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam di Cikarang, Kamis, menyatakan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi penarikan pajak daerah adalah bagaimana upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
"Dan rendah rasio pajak dibandingkan kewajiban menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan," katanya.
Baca juga: Peringati HKN, Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi Sintesa tekan kasus TBC
Dia mengatakan kehadiran aplikasi yang memuat sistem jemput aktif manajemen piutang ini dirancang untuk memudahkan verifikasi piutang sekaligus memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak daerah secara digital.
"Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel," katanya.
Dirinya mengaku optimistis terjadi peningkatan aspek penilaian terhadap perbaikan sektor digitalisasi di Kabupaten Bekasi apabila aplikasi 'Si Jampang' ini berhasil dioptimalkan pada tahun 2025 mendatang.
"Mengingat inovasi ini menargetkan agar output piutang bisa berkurang bahkan terselesaikan. Saya berharap kehadiran aplikasi digital tersebut mampu diimplementasikan secara maksimal," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan aplikasi E-Smash untuk kelola bank sampah
Pemerintah daerah dalam kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Jaoharul menilai sosialisasi berkenaan hal tersebut penting digelar mengingat penetapan Peraturan Bupati Bekasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
"Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah kepada para wajib pajak sekaligus mengurangi piutang," katanya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi acuan dari regulasi ini. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan melalui penguatan local taxing power tanpa menghambat perekonomian dan kemudahan berusaha.
"Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi tersebut untuk tetap menjaga perekonomian di daerah maupun memperluas basis pajak," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis laman daring untuk memudahkan proses pengelolaan dan atau penagihan piutang atas pajak daerah.
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi Sipatuh percepat penanganan daerah kumuh
Seperti wajib pajak atau objek pajak yang belum melakukan pelaporan masa pajak dan atas tagihan yang sudah diterbitkan namun belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo serta verifikasi atas usulan penutupan objek pajak.
Ani menyebutkan tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan petugas mengumpulkan serta memproses data piutang secara detail sehingga turut mempercepat proses pelaporan dan analisis.
Kemudian mengurangi piutang tertunda, mendorong disiplin wajib atau objek pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah dengan tepat waktu serta penanganan masalah penagihan pajak daerah menjadi lebih efektif, tepat dan cepat.
"Komitmen Pemkab Bekasi dalam melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi melalui inovasi ini sebagai penyusunan mekanisme agar target piutang bisa terselesaikan dengan baik," kata dia.
Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi 'Si Jampang' optimalkan piutang pajak
Kamis, 5 Desember 2024 17:58 WIB