Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk lumbung pangan pada tingkat desa sebagai upaya mencegah terjadi kekurangan pangan sekaligus kasus anak kurang gizi atau stunting di daerah itu.
"Kita sudah sosialisasikan ke 23 kecamatan. Satu kecamatan mengirim satu desa untuk kita beri pengarahan agar memiliki lumbung pangan," kata Kabid Kerawanan Pangan dan Sumber Daya Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan langkah awal program ini menargetkan satu kecamatan memiliki minimal satu desa sebagai lumbung pangan dengan prioritas wilayah yang mempunyai tingkat kerawanan pangan tinggi.
Baca juga: "Menyulap" bantaran BKT menjadi lumbung pangan
Baca juga: "Menyulap" bantaran BKT menjadi lumbung pangan
Realisasi tahap awal itu dilanjutkan dengan perluasan area pedesaan pemilik lumbung pangan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok masyarakat di wilayah bersangkutan.
"Kita berharap semua desa memiliki lumbung pangan untuk ketahanan pangan di desa tersebut. Dan yang bisa mengakses atau membeli pangan dari lumbung tersebut adalah warga desa bersangkutan, desa lain tidak bisa," katanya.
Ia mengaku selama ini pemerintah desa memiliki alokasi pembiayaan sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan hanya lebih banyak digunakan ke kegiatan pemberdayaan seperti budi daya ternak kambing atau ikan.
Baca juga: Membangun lumbung padi untuk menjaga kedaulatan pangan
Baca juga: Membangun lumbung padi untuk menjaga kedaulatan pangan
"Kita mau alokasi ini fokus saja untuk ketahanan pangan misal dengan menggandeng Bulog. Bulog bukan hanya menyediakan beras tetapi bisa juga dengan sembako. Kita sudah koordinasi dengan Bulog dan mereka sudah siap," ucapnya.
Ia juga menyatakan ada 10 desa di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan bantuan pangan atau gabah kering giling dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan setiap tahun.
"Bantuan tersebut sudah berjalan dua tahun. Akan lebih baik jika desa-desa itu juga memiliki lumbung pangan dari alokasi anggaran desa sendiri," katanya.
Dirinya mengimbau perangkat desa membahas persoalan ini melalui musyawarah melibatkan seluruh unsur terkait untuk merumuskan sekaligus mengawal realisasi lumbung pangan tersebut.
"Kemudian data penerima tentu perangkat desa seperti RT dan RW lebih paham menyangkut warga yang membutuhkan bantuan pangan tersebut. Adapun penyedia adalah yang memiliki badan hukum dan kita nanti yang mengawasi," kata dia.(KR-PRA).