Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, resmi membentuk tim panitia khusus (pansus) yang bertugas melakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan tata tertib (tatib) dewan.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil di Kota Bogor, Rabu, mengatakan dua pansus ini akan membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” ujar Adit.
Sementara itu, Raperda tentang PPKLP dibentuk untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.
Baca juga: Dua Wakil Ketua DPRD Kota Bogor
Baca juga: DPRD Kota Bogor ingatkan Pemkot evaluasi dan perbaiki sistem drainase
Nantinya, kata dia, Raperda PKKLP akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.
“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” katanya.
Kemudian untuk Raperda P4GN, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihavety mengatakan raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Rusli menjelaskan sasaran pembentukan raperda itu di antaranya mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan, dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Baca juga: DPRD Kota Bogor cek KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” kata Rusli.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bogor juga membentuk pansus yang membahas Peraturan Tatib DPRD. Sebab, di DPRD Kota Bogor perlu ada penyesuaian dalam tatib, karena ada perubahan komposisi jumlah anggota fraksi.
“Saat ini diperlukan penyempurnaan Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib, adapun materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD,” ucapnya menjelaskan.*