Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan kegiatan penerangan hukum yang digelar di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung ini merupakan bagian dari Jaksa Jaga Desa, salah satu program Kejaksaan RI bidang intelijen.
"Kami mengedepankan peran jaksa sebagai garda desa dalam upaya pencegahan korupsi. Jangan sampai karena ketidaktahuan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, maka perlu dilakukan bimbingan dan pembekalan," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Kejari Bekasi hentikan perkara penuntutan penadahan lewat keadilan restoratif
Baca juga: Kejari Bekasi hentikan perkara penuntutan penadahan lewat keadilan restoratif
Ia menyatakan kegiatan penerangan hukum tersebut sekaligus untuk mewujudkan pembangunan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran di seluruh wilayah desa maupun kelurahan.
Pihaknya melalui kegiatan ini juga berharap kejaksaan dapat dijadikan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa khususnya menyangkut konsultasi, menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
"Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para jaksa," ucapnya.
Baca juga: 102 pegawai Kejari Kabupaten Bekasi jalani tes urine oleh BNK
Baca juga: 102 pegawai Kejari Kabupaten Bekasi jalani tes urine oleh BNK
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan kepala BPD untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong berharap program ini dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan di daerah itu agar seluruh kepala desa memahami aspek hukum menyangkut penggunaan serta pengelolaan dana desa.
Baca juga: Kejari Bekasi ingatkan pejabat daerah tidak titip calon siswa di PPDB
Baca juga: Kejari Bekasi ingatkan pejabat daerah tidak titip calon siswa di PPDB
"Kami berharap agar terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara teman-teman kepala desa dengan kejaksaan sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan," kata dia.
Agenda kegiatan ini diisi dengan sesi diskusi bersama para jaksa dengan Muspika Kecamatan Cibitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Cibitung serta tokoh masyarakat sekitar.