Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahu 2024.
“Jadi, ada batas maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing masing pasangan. Ada anggarannya diperkirakan di Rp72 miliar per paslon,” kata Dian.
Pada Sabtu (28/9), KPU Kota Bogor juga telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor, sebagai bagian awal persiapan kampanye.
Baca juga: KPU Kota Bogor jadwalkan masa kampanye untuk lima paslon Pilkada 2024
Besaran dana awal kampanye yang dilaporkan antara lain; paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar Rp27.112.024, paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia Rp100 ribu, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Rp100 juta, paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi Rp6 juta, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana Rp2.010.000.000.
Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada saat para paslon membuka RKDK, yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dana awal kampanye itu, kata Dian, dilaporkan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dimulai. Saldo awal itu berupa sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.
“Itu baru awal. Seiring dengan berjalannya masa kampanye, sumbangan-sumbangan itu akan bertambah, bisa berasal dari masing masing paslon, bisa dari partai politik pengusungnya, dan bisa dari perseorangan,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor tetapkan nomor urut lima pasangan calon Pilkada 2024
Dian menyebutkan, besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp750 juta.
Kemudian, kata Dian, pada 28 Oktober 2024 kelima paslon akan Laporan Pendapatan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada 24 November 2024 atau sehari setelah masa kampanye berakhir, para paslon diwajibkan menutup RKDK dan menyusun Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jadi kita akan tahu berapa total pemasukan selama mereka membuka rekening sampai dengan ditutupnya rekening. Pemasukan dan pengeluarannya berapa, untuk apa saja itu nanti setelah LPPDK. Setelah itu baru nanti akan ada audit, dari kantor akuntan publik,” jelas Dian.