Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat membutuhkan 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada sebagai petugas KPPS bisa segera menyiapkan diri untuk mendaftar," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, saat dihubungi di Karawang, Senin.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Karawang akan dimulai pada 17-21 September 2024.
Baca juga: KPU Karawang siapkan tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup
Baca juga: KPU Karawang: Belum ada kandidat bupati yang mendaftar di hari pertama
Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 sampai 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 18-29 September 2024.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024.
Pada Pilkada tahun ini, KPU Karawang membutuhkan 26.551 orang untuk bertugas sebagai KPPS.
Jumlah kebutuhan KPPS pada Pilkada serentak tahun ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan mencapai 3.793 (TPS).
Baca juga: KPU Karawang sebut pendaftaran pasangan calon bupati dibuka 27-29 Agustus
"Masing-masing TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS. Jadi kami akan segera merekrut 26.551 petugas KPPS," katanya.
KPPS adalah pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. Di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.
Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Sedang untuk masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPU Karawang membutuhkan 26.551 petugas KPPS pada Pilkada serentak 2024
Senin, 16 September 2024 21:05 WIB
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada sebagai petugas KPPS bisa segera menyiapkan diri untuk mendaftar.