Kota Bogor (ANTARA) - Pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat periode 2024-2029 yang harusnya dilaksanakan pada Selasa (20/8), diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti usai menggelar rapat kerja dengan KPU dan Badan Kesbangpol setempat, di hari terakhir masa kerjanya, Selasa.
Sebab, kata Endah, pihak KPU Kota Bogor masih menunggu surat keputusan dari KPU-RI yang nantinya akan menjadi acuan penetapan daftar 50 orang anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan Raperda tentang Perlindungan guru
“Sampai hari ini, KPU Kota belum dapat surat dari KPU-RI. Asumsinya paling cepat surat akan diterima dalam 3 hari ke depan. Sehingga dapat dipastikan bahwa pelantikan DPRD 2024-2029 diundur dari yang dijadwalkan,” jelas Endah.
Sedangkan masa kerja anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 dipastikan habis pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu dilandasi oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024.
Sehingga dengan diundurnya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Endah akan menindaklanjuti hal ini dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor taruh harapan Era Emas Indonesia 2045 kepada generasi muda
Sebab jika menelisik lebih lanjut, di dalam SK Gubernur di atas, terdapat klausul bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 masih akan tetap berlaku sampai ada pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bogor yang baru
“Kami akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor agar semuanya clear dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.