Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberlakukan sanksi berupa pemotongan tunjangan jika bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.
"Tunjangannya pada bulan depan kita potong Rp500 ribu bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Senin.
Ia mengatakan, sanksi pemotongan tunjangan diberlakukan bagi pegawai negeri sipil yang bolos agar mereka tetap masuk setelah libur lebaran. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kecuali bagi para PNS yang selama libur lebaran tetap menjalankan tugas seperti PNS di Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, mereka bisa cuti di hari kerja pascalibur lebaran.
"Mereka yang mengajukan cuti karena selama libur lebaran, mereka tetap masuk," kata dia.
Sementara itu, hari pertama kerja pascalibur lebaran diawali dengan kegiatan halal bil halal.
Dalam kegitan itu, bupati mendatangi satu per satu pegawai negeri sipil yang berbaris "mengular" untuk meminta maaf dalam acara halal bil halal di kawasan Taman Maya Datar komplek Pemkab Purwakarta.
Berbeda dengan biasanya, dalam halal bil halal itu, bukan pegawai yang datang untuk bersalaman dengan pejabat. Tapi bupati langsung yang mendatangi pegawai untuk bersalaman, diikuti pejabat lainnya.
"Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran diisi dengan halal bil halal, ini sudah tradisi. Di Pemkab Purwakarta, pejabat yang mendatangi pegawai, dan halal bil halal digelar lebih pagi, mulai pukul 6.30 WIB," kata bupati.
Ia mengatakan, pola halal bil halal yang berbeda itu digelar dengan tujuan efisiensi waktu, agar para pegawai langsung menuju meja kerja masing-masing di kantornya.
"Kalau pejabat berdiri menunggu dihampiri oleh para pegawai, itu memakan waktu. Jadi lebih efisien, biarkan pejabat yang menghampiri pegawai," kata dia.
Ini Sanksi PNS Pemkab Purwakarta Jika Bolos
Senin, 3 Juli 2017 21:48 WIB
Tunjangannya pada bulan depan kita potong Rp500 ribu bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos.