Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran perihal penarikan produk mie instan asal Korea yang teruji mengandung unsur babi sesuai rekomendasi Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Indonesia.
"Tanggal 19 Juni kita baru menerima pemberitahuan dari BPOM, kita tindaklanjuti hari ini memberikan surat edaran agar produk ini ditarik dari peredaran," kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Selasa.
Achsin mengatakan, surat edaran ditujukan kepada semua peritel, toko dan toserba yang menjual produk mie instan asal Korea tersebut.
"Kami mengimbau agar semua produk mie instan Korea yang direkomendasikan BPOM ditarik peredarannya dan tidak boleh dipasarkan lagi," kata Achsin.
BPOM menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/6), produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimci, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.
Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Dalam peraturan Kepala BPOM No 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencatumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kota berwarna merah di atas dasar warna putih.
BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Dan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke "HALOBPOM di nomor 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Manager Divisi produk segar Giant Botani Square, Yusuf menyebutkan, pihaknya telah melakukan penarikan produk mie instan asal Korea yang dinyatakan mengandung DNA Babi.
"Kemarin kami sudah melakukan penarikan, memang agar merugi. Tetapi, biasanya dari penarikan ini, ada pergantian dari distributornya," kata Yusuf.
Ini Surat Edaran Penarikan Mie Korea Di Kota Bogor
Selasa, 20 Juni 2017 22:26 WIB
Tanggal 19 Juni kita baru menerima pemberitahuan dari BPOM, kita tindaklanjuti hari ini memberikan surat edaran agar produk ini ditarik dari peredaran.