Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MINI (23) di kawasan lahan bekas terminal di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena membawa senjata tajam yakni celurit.
"Pemuda tersebut kami tangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Di mana penangkapan tersebut di saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuda yang tengah nongkrong di lahan bekas terminal yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Menurut Ari, awalnya petugas yang melakukan razia meminta kepada MINI yang merupakan warga Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor namun tidak dapat menunjukkan dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota beri penghargaan kepada warga dinilai berprestasi
Setelah digeledah ternyata MINI kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang menurut informasi digunakan untuk berjaga-jaga. Akibat kepemilikan senjata tajam bukan peruntukannya itu maka yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota dan diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Sukabumi.
Akibat ulahnya itu, MIN terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Selain menciduk seorang pemuda karena membawa senjata tajam bukan peruntukkan, pihaknya juga menyita tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan seperti STNK yang di mana satu sepeda motor itu milik tersangka.
Kemudian penyisiran dari hasil penyisiran polisi menyita 15 botol minuman beralkohol berbagai merk, dengan rincian dua botol disita saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol lainnya disita dari warung jamu.
Baca juga: Dua personel drum band tewas akibat terserempet bus di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang bisa melanggar hukum seperti membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa langsung melaporkannya kepada petugas keamanan terdekat melalui call center di 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
Polres Sukabumi Kota amankan seorang pemuda bawa clurit
Minggu, 7 Juli 2024 23:30 WIB
Pemuda tersebut kami tangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).